Jakarta, SUARA TANGSEL - Suhu politik di kota Tangerang Selatan (Tangsel) kian memanas, pada hal kampanye Pilkada Tangsel baru saja dimulai. Suasana panas ini terlihat dari beberapa pernyataan yang dikeluarkan Timses pasangan calon lawan, mulai dari masalah pelanggaran kampanye hingga “nyanyian”, Dadang Epid, mantan Kadinas Kesehatan kota Tangsel di persidangan kasus Alkes.
Setiap hari di Sosmed dan media cetak maupun online berita tentang “nyanyian” Dadang Epid ini terus dikembangkan, targetnya sudah jelas agar Airin ditersangkakan.
Kaitannya dengan “nyanyian” mantan Kadinkes kota Tangsel tersebut, kami mencoba untuk menghubungi salah seorang pengamat dan praktisi hukum, Baginda Siregar, SH, MH di tempat kerjanya, di Jakarta Selatan, Senin, (7/9), dan meminta pandangannya terkait pernyataan Dadang, bisakah pernyataan itu dijadikan alasan untuk mentersangkakan Airin?
Menurut, Baginda Siregar, SH, MH bahwa tidak semua kesaksian atau “nyanyian” di dalam persidangan dapat menyeret pihak lain yang diduga terlibat dalam suatu kasus pidana untuk dijadikan tersangka.
“Tergantung kasusnya, prinsipnya begini. Dalam hal perbuatan pidana, harus ada dua alat bukti. Jika ada keterangan saksi di persidangan itu didukung oleh bukti-bukti lainnya, maka bisa menyeret seseorang menjadi tersangka,” jelas Baginda.
Ia pun melanjutkan penjelasannya, “apabila saksi telah memenuhi syarat formil dan materiil, maka ia mempunyai nilai pembuktian bebas. Hakim bebas menilai kesaksian itu sesuai dengan nuraninya. Hakim tidak terikat dengan keterangan saksi. Hakim dapat menyingkirkannya asal dipertimbangkan dengan cukup berdasarkan argumentasi yang kuat.” Tuturnya.
Karena itu, Baginda menambahkan, dalam hal menimbang harga kesaksian Hakim harus menumpahkan perhatian sepenuhnya tentang permufakatan dari saksi-saksi, cocoknya kesaksian-kesaksian dari yang diketahui dari tempat lain tentang perkara yang diperselisihkan, tentang sebab – sebab yang mungkin ada pada saksi itu untuk menerangkan dengan cara begini atau begitu, tentang perikelakuan atau adat dan kedudukan saksi, dan pada umumnya segala hal yang dapat menyebabkan saksi itu dapat dipercaya atau tidak.
Persoalnnya adalah, apakah kesaksian mantan Kadinkes kota Tangsel tersebut bisa menyeret Airin Rachmi Diany menjadi tersangka baru dalam kasus Tipikor Alkse?
“Menyeret pihak lain untuk menjadi tersangka pada kasus yang sedang disindangkan atau telah diputuskan hakim itu tidak mudah. Karena persangkaan bukan merupakan bukti yang berdiri sendiri melainkan berpijak pada kenyataan lain yang telah terbukti, maka untuk menyusun bukti persangkaan harus dibuktikan dahulu fakta-fakta yang mendasarinya.” ucap Baginda.
Praktisi hukum jebolan Universitas Islam Jakarta ini, menambahkan, “apabila fakta-fakta yang mendasarinya telah dibuktikan maka hakim dapat menyusun bukti persangkaan dalam pertimbangan hukumnya sesuai hukum berfikir yang logis, dengan memenuhi syarat-syaratnya,” pungkasnya. (*/bes)


