Home / HUKUM & PERISTIWA / Cabuli Anak di Bawah Umur, Darmadi Diciduk Polisi

Cabuli Anak di Bawah Umur, Darmadi Diciduk Polisi

Pondok Aren, SUARA TANGSEL – Diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, seorang pria bernama Darmadi diciduk satuan reserse kriminal (Satreskrim) polisi resor (Polres) kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Kamis (10/10).

Modus operandinya, dengan mengajak nonton DVD bareng korban NAS (6) dan teman-temannya di rumah kontrakan, Jalan Pertanian Parigi, Pondok Aren, kota Tangsel, Darmadi pun menjalankan aksi bejatnya, meraba-raba kemaluan korban.

Sementara itu, saat mengetahui kalau anaknya dicabuli, orang tua korban langsung melaporkan masalah tersebut ke Polres Tangsel.

Menurut ketearangan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres kota Tangsel, AKP H Mansuri, terlapor (Darmadi) diciduk polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 1276 / K / X / 2016 / SPKT / Res Tangsel, degan sangkaan pencabulan terhadap anak di bawa umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindugan Anak.

“Kini, atas kejahatan seksual tersebut, Darmadi harus meringkuk di tahanan Polres Tangsel guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Mansuri. (Hen)

 

Check Also

Kasus Gugatan Perdata Elliyah atas PT JRP, Elliyah: Banyak Bukti yang Janggal

Bagikan melalui WhatsAppPondok Aren, SUARA TANGSEL - Kasus gugatan perdata Ibu Elliyah warga RT 02/01, ...

suaratangsel.com