Home TOPIK UTAMA

Resto Kopi Aceh Karim, Diduga Milik Anggota DPR RI Disegel Petugas

89

Jakarta, SUARA TANGSEL - Dipenghujung tahun 2021, Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Jakarta Selatan (Jaksel) bersama jajarannya, gelar agenda pengamanan malam tahun baru 2022 dibeberapa titik

Kapolsek Kebayoran Baru, Kompol Anggaito Hadiprabowo SH.,SiK dan jajarannya, saat melintas, mendapati kerumanan disalah satu Restoran “Kopi Aceh Karim” di Jalan Bri Radio Dalam, Kelurahan Gandaria Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diduga milik salah satu anggota DPR RI, pada Jumat (31/12/2021) sekitar pukul 23.27 WIB.

Saat didatangi Kapolsek dan jajarannya, pihaknya memberi imbauan kepada pengunjung Restoran tersebut untuk pulang kerumah masing-masing, dan merayakan pergantian malam tahun baru tidak diluar rumah.

“Selamat malam bapak-bapak ibu-ibu, kami dari Polsek Kebayoran Baru, disini saya ajak bapak Ibu-ibu untuk segera pulang, sesuai aturan untuk PPKM restoran tutup pada jam 22.00 WIB. Segera lakukan pembayaran dan segera tinggalkan tempat. Terimakasih,” ujar Angga sapaan akrabnya melalui pengeras suara milik Restoran tersebut.

Kemudian Polsek Kebayoran Baru berkoordinasi dengan Satpol-PP Kelurahan Pulo untuk menyegel Restoran tersebut, karena telah menyalahi aturan.

Saat dikonfirmasi terkait penyegelan Restoran tersebut, Kepala Satpol PP Kelurahan Pulo Reni Widyawati mengatakan, kalau Resto “Kopi Aceh Karim” melanggar SK Gubernur dan SK Kadin Parekraf, tentang aturan jam operasional yang sudah ditentukan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Karena Restoran “Kopi Aceh Karim” melanggar jam operasional, karena ketentuannya berdasarkan SK Gubernur maupun SK dari Kadin Parekraf, untuk libur Nataru mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022, Resto dan Cafe jam operasionalnya hanya sampai jam 22.00 WIB,” terang Reni.

Lanjut lagi kata Kasatpol-PP, akan tetapi kami dapati dilapangan sudah pukul 22.00 WIB masih saja ada Resto yg buka hingga saat ini pukul 23.45 WIB masih beroperasi.

“Dan baru satu ini tempat ini yang disegel. Untuk sanksinya penutupan 1×24 Jam,” tegas Reni.

“Reni berharap di tahun baru 2022 ini, masyarakat lebih patuh dengan Prokes. Karena Pandemi masih di berlakukan di wilayah Kota Jakarta,” imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah, “J” (koki) yang baru beberapa bulan bekerja di Restoran tersebut mengaku, bahwa pemilik warung adalah “IP” anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.

“Iya, untuk lebih jelasnya tanya aja ke “R”, sambil memberikan nomor telepon “R” kepada wartawan. Kalau saya baru beberapa bulan aja kerja disini,” sebut saudara “J” menjawab pertanyaan wartawan, Minggu (2/1/2022).

Selanjutnya, dihari yang sama saat di hubungi via pesan singkat, saudara “R” menyampaikan pesan dari atasannya.

“Siap bg. Maaf bg, kata bos sorot aja bg,” ucap “R”.

Kemudian saat ditanya, kebenaran informasi yang didapat dari saudara “J” terkait apa betul bosnya itu anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, “R” mengatakan tidak benar.

“Itu saya kurang tau bg, Salah orang tu bg,” kata “R” menegaskan.

Fhm